487,41 gram sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Kapolres Tanah Laut

Kapolres Tanah Laut

test

487,41 gram sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru

https://www.Mediawarta.net
Senin, 25 Oktober 2021


MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 487,41 gram terbungkus rapi dalam kemasan kuaci.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mengatakan temuan ini berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyidikan, pada hari Senin (18/10/2021) berhasil mengaman HE di depan rumah makan Rocket Chicken Jalan Golf Landasan Ulin.

“Ini merupakan temuan terbesar kedua Satresnarkoba Polres Banjarbaru, pada bulan Maret berhasil mengungkap 24 kilogram narkoba dan dibulan Oktober 4 ons 87, 41 gram,” ungkapnya, Senin (25/10/2021)

AKBP Nur Khamid menambahkan tersangka merupakan penjaga gudang sebagai penerima barang dengan sistem branjol dengan cara menunggu di pinggir jalan kemudian menerima dan disimpan, dalam pengedarannya tersangka menunggu intruksi dari atasan.


Diungkap Kapolres kalau jaringan ini merupakan jaringan Malasysia, Samarinda dan Banjarmasin. Dengan diungkapkannya narkoba sebanyak 487, 41 gram kalau diestimasikan kerugian mencapai 779 juta dan berhasil menyelamatkan 1.949 jiwa/nyawa.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru akan terus melakukan pengejaran mengenai kasus ini,” unkapnya

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada temuan mengenai pengedaran narkoba untuk segera dilaporkan ke Polres Banjarbaru.

Sementara itu HE mengakui dalam pengedarannya dia menunggu intruksi atasannya, dalam mengedarkan HE menerima upah tergantung dari barang yang dia bawa dengan estimasi paling sedikit 2 juta.

“Saya mengenal dengan atasan berteman ditempat tongkrongan dan baru saja melakukan ini di Banjarbaru,” akunya

Dengan tertangkapnya HE dijatuhi hukuman pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidanan mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, kedua Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(mediawarta.net/ahmad)

Related Posts

There is no other posts in this category.