ELANGPENJELAJAH, BANJARBARU-
Jumat (8/10/2021) Sektor pungutan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan atau devisa bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur baik jalan , jembatan, dan sektor sektor lainya sehingga tujuan pembangunan nasional baik di tingkat pusat maupun daerah bisa tercapai seutuhnya.
Untuk mendukung program tersebut maka Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan langkah langkah untuk mendukung program pungutan pajak dan retribusi daerah dengan memberikan kemudahan pelayanan pembayaran bagi pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat yang jatuh Tempo setiap tahunya bagi para pemilik kendaraan.
Namun seperti yang di ketahui untuk bentuk pelayanan selama pandemi Covid -19 memang ada beberapa hal teknis yang menyesuaikan dengan keadaan tersebut, baik dari segi jadwal maupun keringanan biaya pajak yang harus dibayarkan maupun kemudahan administrasi lainya.
Saat tim Elangpenjelajah melakukan kunjungan ke kantor UPPD Samsat Banjarbaru, dari pantauan terdapat beberapa program berupa pemutihan dan keringanan pembayaran tunggakan pajak kendaraan, Hal ini juga dibenarkan oleh kepala UPPD Samsat Banjarbaru Tommy Hariadi,
Saat di temui Elangpenjelajah di kantornya kepada Tommy mengatakan,
"selama pandemi covid 19 ini kami di UPPD memberikan bebrapa kemudahan dalam Hal pelayanan pembayaran pajak, yaitu memberikan potongan tunggakan pajak dibawah Tahun 2021 sebesar 50 persen, " Ujar Tommy.
Namun untuk program kebijakan tersebut 'Kata Tommy' ini hanya berlangsung dengan tenggat waktu yang terbatas hingga sampai tanggal 9 Oktober 2021 dengan beberapa sayarat dan ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat khusunya warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan segera memanfaatkan moment ini, "harap tommy.
(Elangpenjelanah/Hael)
Editor: Albar