Terobosan Baru Implementasi Regulasi Izin Bangunan melalui SIMBG

test

Terobosan Baru Implementasi Regulasi Izin Bangunan melalui SIMBG

https://www.Mediawarta.net
Sabtu, 15 Januari 2022

MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN-Suatu langkah terobosan baru dilakukan untuk memberikan kemudt pelayanan berbasis aplikasi dan menunjang kulitas bangunan yang sebelumnya izin bangunan dilakukan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang mana akan digantikan dengan sistem PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Program PBG teraebut disampaikan langsung oleh Kasi Kordinasi dan penelitian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Faidillah S.ST yang di selengarakan oleh H.Suripno Sumas S.H M.H di tempat kediamannya di Jl.Meratus No 32 Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. 

Dalam sosialisasi teraebut disampaikan bahwa pbg ini diarahakan agar bangunan tersebut bisa memenuhi Standart dan Spesifikasi, setelah bangunan tersebut memenuhi Standart teknis baru bisa diberikan persetujuan. 

"Walaupun sekarang di kota Banjarmasin sudah memberlakukan PBG bagi warga yang sudah memiliki IMB tetap masih bisa berlaku,".ucap Faidillah 

Tujuan diberlakukannya PBG sifatnya sama dengan PBG namun kita menggunakan aplikasi, dan sifatnya sama dengan permohonan ijin mendirikan bangunan dengan kota Banjarmasin dan kota besar lainya seperti jakarta dan Surabaya.

Tujuan dari pemerintah pusat dengan aplikasi SIMBG ini yakni adanya penyeragaman regulasi ijin mendirikan bangunan.(mediawarta,net/Seno)

Related Posts

There is no other posts in this category.