Terkait Pemberitan Salah Satu Media Online Di Gang Penatu Banjarmasin Harus Ada Sangahan Menurut Kode Etik Jurnalistik

test

Terkait Pemberitan Salah Satu Media Online Di Gang Penatu Banjarmasin Harus Ada Sangahan Menurut Kode Etik Jurnalistik

https://www.Mediawarta.net
Kamis, 03 Maret 2022


MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Menjadi seorang jurnalis bukanlah suatu hal yang mudah. Mereka mendedikasikan seluruh hidupnya untuk memberikan informasi yang valid berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Menyuarakan kebenaran informasi sudah menjadi prinsip hidup sekaligus tantangan bagi mereka. Dalam menempuh jalan jurnalistik, akan selalu ada rintangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan.(3/3/2023)

Dalam kode Etik Yang tertera dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Berita yang Keliru.

Dalam hal itu Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”ungkapnya dalam Kode Etik Jurnalistik

Pemberitan terkait salah satu Media Online yang memberitakan tentang tempat yang berada Di Penatu Banjarmasin, sudah menyalahi Kode Etik Jurnalistik

Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Yang seharusnya ada sangahan dari pihak Media Online yang telah memberitakan tanpa adanya konfirmasi.

Dari pihak yang di beritakakan seharusnya memberikan sangahan atas pemberitan tanpa adanya konfirmasi kepada narasumber yang bersangkutan(mediawarta.net/tim)

Related Posts

There is no other posts in this category.