MH Beserta Barang Bukti |
MARTAPURA -Satres Narkoba Polres Banjar, mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MH (33), salah satu warga Jl Pangeran Abdurrahman gg. Al Fatah (8/12/2022).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu, alat hisap dan sejumlah barang bukti lain dari tersangka.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H. Suwarji, S.E., M.M. mengatakan, MH diringkus usai angota mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi tersangka yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
"Pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya
“Terkait narkotika, kita tidak main main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Banjar” tutupnya
Kini MH serta sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Banjar, guna diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Penulis : A.Chandra
Editor : Rumaini Yunus