Team Gabungan Reskrim Polres Batola Berhasil Ungkap Pencurian 11 Handphone

test

Team Gabungan Reskrim Polres Batola Berhasil Ungkap Pencurian 11 Handphone

Albar
Rabu, 08 Februari 2023

 

Istimewa

BATOLA -Sat Reskrim Polres Barito Kuala berhasil mengungkap pencurian 11 Handphone yang di diback Up Resmob Subdit III Dit Resrimmum Polda Kalsel.


Saat menerima laporan dari korban Sat Reskirm Polres Batola langsung melakuan serangkaian penyelidikan, dalam penyelidikan diamankan diduga pelaku yang berinisial R.H.D saat berada di Rumahnya Desa pantai hambawang Kecamatan Mandastana.


Selanjutnya pelaku pertama di introgasi dan mendapatkan satu nama pelaku kedua yang berinisial  R.Y pun langsung di bekuk di Rumahnya yang beralamat beralamat Desa Antasan Segera Kecamatan. Mandastana.


Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian 11 Handphone, di daerah SDN Bantuil 2 Desa Bantuil kec.Cerbon Kab. Batola.


Adapun barang bukti yang didapatkan team gabungan, 1 sepeda motor merk honda scoppy warna merah nopol DA 6769 MQ 1  HP Tablet merk evercross berwarna hitam.

Pelaku dan barang bukti

Diketahui Pada hari selasa (22/11/2022) sekitar 06.30 wita di SDN Bantuil 2 JI HM Yunus  Desa Bantuil Kec.Cerbon  terjadi pencurian berupa 11  buah HP Tablet merk Evercoss.


Dalam kejadian itu saksi Aspihan yang juga sebagai penjaga sekolah mengatakan saaat datang untuk bertugas di sekolah itu menemui pintu kantor sekolah sudah rusak dan ada bekas congkelan, selanjut nya saksi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Carbon. untuk di tidak lanjuti.


"Saat masuk dan melihat ada palu, obeng dan pisau berserakan di ruangan, kemudian saksi mencek isi ruangan  setelah dicek ternyata 11  HP Tablet merk Evercros sudah raip," tuturnya


Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui AKP Abdul Malik SE mengatakan pelaku kini sudah diamankan dan akan di jerat dengan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP.


Dalam kasus pencurian ini pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian di Batola dari Hasil Keterangan Pelaku ia telah melakukan pembongkaran di beberapa tempat SDN Bantuil 2,  SDN 1 Pantai Hambawang, SDN 1 Antasan Segera dan SDN 1 Tanipah.



"Kasus pencurian di SDN Bantuil 2 mengalami kerugian sekitar Rp.22.000.000,-," ucapnya


Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita amankan di Polsek Cerbon guna proses lebih lanjut.


Penulis : Albar

Editor : Rumaini Yunus

Related Posts