Polresta Banjarmasin Ringnhkus Perederaran Narkotikan Jaringiangan Internasional

test

Polresta Banjarmasin Ringnhkus Perederaran Narkotikan Jaringiangan Internasional

Rum
Rabu, 14 Juni 2023

Ilustrasi



MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika diduga jaringan internasional dan menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu sabu di dalam kemasan teh China dan 980 butir extacy jenis ineks berlogo minion warna kuning.

“Setelah melalui proses penyelidikan, kita geledah rumah pelaku dan ditemui sabu sabu dan extacy dibungkus dalam kemasan teh China,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko saat memberikan keterangan pers di Banjarmasin, Senin.

Mars Suryo menyebutkan sabu sabu dan extacy tersebut dibungkus rapi dalam kemasan dan hendak diedarkan ke tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran sabu sabu ini barangnya masuk ke Banjarmasin sebanyak satu kilogram per dua minggu,” ucapnya.

Dia mengatakan pihaknya sedang mendalami informasi lebih lanjut terkait sabu sabu yang diduga berasal dari China dan diedarkan di Kota Banjarmasin tersebut.

Mars Suryo memaparkan proses pengungkapan bermula saat personel Satreskoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat pada Selasa (6/6).

Berdasarkan informasi yang terima, di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika.

Lebih lanjut, tim melakukan pengamatan dan penyelidikan di sekitar lokasi dan akhirnya berhasil meringkus pelaku atas nama HY (46).

Mars Suryo menyebutkan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Ia menuturkan personel langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelaku yang kami tengkap ini juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," tutur Suryo.

Terus dikatakannya saat ini personel mendalami dan mengembangkan lebih lanjut kasus temuan narkotika tersebut untuk membongkar tuntas jaringan internasional yang beredar di Kota Banjarmasin.

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. (Mediawarta.net/Antaranews.com)



Related Posts