KPK Tetapkan 7 Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

test

KPK Tetapkan 7 Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Rum
Kamis, 01 Agustus 2024

 

Istimewa

MEDIAWARTA.NET, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh tersangka ini berasal dari kalangan penyelenggara negara dan swasta yang diduga terlibat dalam tindak korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap mereka. Kasus korupsi ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan LPEI dan mengkhawatirkan integritas lembaga keuangan tersebut.

"Per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari lembaga pembiayaan ekspor Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan dikutip dari Detik.com Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut Tessa mengatakan dengan penunjukan 7 tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk penyelenggara negara dan swasta, KPK terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk memberantas korupsi di sektor keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan lembaga anti-korupsi dalam menghentikan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujar Tessa.

Proses hukum selanjutnya akan mengungkapkan lebih lanjut peran dan keterlibatan ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang menjadi korban praktik korupsi tersebut.


Proses penyidikan terkait kasus korupsi ini sedang berjalan, dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti. KPK juga meminta kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mencegah tujuh orang tersebut bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan yang lebih lanjut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian kredit pada 11 perusahaan debitur LPEI. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penulis : Ocan
Sumber : Detik.com

Related Posts