![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BATULICIN – Dua anak perempuan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh HA (24). Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.
“Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, Senin (12/5/2025) dalam keterangan tertulis.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, HA sedang beristirahat dan merasa terganggu oleh suara ribut. Ia lalu keluar kamar dan langsung menyerang korban pertama, AZD (11), dengan sebilah pisau. Pelaku juga menyeret korban ke ruang tengah.
Kakak korban, VP (19), yang baru keluar dari kamar mandi, mencoba menolong adiknya. Namun HA turut menyerangnya hingga mengalami luka di bagian perut. Aksi pelaku berhenti setelah kerabat korban datang ke rumah, menyusul laporan dari orang tua yang menerima telepon dari salah satu anaknya yang bersembunyi di kamar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, pakaian korban, dan celana yang diduga milik pelaku. Petugas membawa HA ke Polsek Simpang Empat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,” ujar IPTU Jonser.
Kedua korban telah mendapatkan penanganan medis dan kini dalam proses pemulihan. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut motif dan kondisi psikologis pelaku.
Redaksi