![]() |
| Tersangka NR |
MEDIAWARTA.NET, Tanah Laut – Aksi cepat jajaran Polsek Bati-Bati patut diapresiasi. Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Winarto, S.Sos, petugas berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran sabu di kawasan Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, pada Rabu (6/8/2025) malam.
Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Teluk Pulantan RT.6 RW.1. Tidak menunggu lama, Kapolsek bersama anggota segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
![]() |
| Barang Bukti |
Hasilnya, satu orang pria berinisial N.R. (22), warga Desa Benua Raya, berhasil diamankan. Saat digeledah, petugas menemukan 12 paket sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku, dibungkus menggunakan plastik minuman berwarna ungu merek Kuku Bima.
Total barang bukti yang disita memiliki berat kotor 3,85 gram dan berat bersih 1,57 gram. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bati-Bati untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU Narkotika. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolsek AKP Winarto.
Ia menambahkan, pengungkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang tanggap memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor. Ini bukti bahwa semangat melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga seluruh elemen warga,” jelasnya.
AKP Winarto juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Cegah lebih baik daripada menyesal. Mari kita jaga kampung kita bersama,” pungkasnya.
Editor redaksi


