![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan menindak tegas peredaran rokok tanpa pita cukai. Dalam operasi di bantaran Sungai Martapura, tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar, Banjarmasin Timur, petugas menyita 677.580 batang rokok ilegal dan mengamankan tiga pelaku.
Pengungkapan ini disampaikan dalam press release, Selasa (23/9/2025), dihadiri Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kepala Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir, Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Rengga Puspo Saputro, serta Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Kalbagsel Heru Nugroho.
Kombes Pol Andi Adnan menegaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal rencana penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut.
“Kami menyita barang bukti rokok tanpa cukai dalam jumlah sangat besar. Ini langkah tegas menertibkan peredaran tembakau ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan:
- 33.879 bungkus (setara 677.580 batang) rokok ilegal, terdiri dari:
- Rossmild: 33.600 bungkus (672.000 batang)
- BSJ Cengkeh Abadi: 279 bungkus (5.580 batang)
- 1 unit mobil Grandmax putih DA 8740 CT sebagai sarana distribusi.
Tiga tersangka yang dibekuk masing-masing:
- MS (38), pemilik/pengelola barang.
- MA (32), karyawan distribusi.
- AB (28), karyawan penjualan.
“Ketiganya kami periksa intensif untuk mengungkap jaringan dan modus lebih luas. Mereka dijerat Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Kombes Pol Andi Adnan.
Dalam kesempatan itu, Ditpolairud Polda Kalsel resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Bea Cukai Banjarmasin.(Red)

