![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET BALANGAN – Aksi pencurian di Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan akhirnya terungkap. Pelaku berinisial MI (32), yang sempat terekam kamera CCTV, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Balangan pada Jumat (5/9/2025).
MI dibekuk di sebuah rumah di Desa Tampang, Kecamatan Lampihong, tempat ia bersembunyi. Saat penangkapan, pelaku ditemukan bersembunyi di ruangan bersekat seng dan tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung mengamankannya serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi.
“MI sudah kami amankan di sel tahanan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, mewakili Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kepolisian lebih dulu mengantongi identitas MI. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pencurian secara acak tanpa target khusus. Pada malam kejadian, Sabtu (30/8/2025), MI masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian keluar dengan membawa sebuah laptop. Barang curian itu ia sembunyikan di pinggang belakang, ditutupi baju yang dikenakan.
Dari penggeledahan, polisi menyita dua kotak handphone sebagai barang bukti. Adapun korban dilaporkan kehilangan satu unit laptop dan satu unit handphone dengan total kerugian mencapai Rp9 juta.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor redaksi

