![]() |
| Istimewa |
MARTAPURA – Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang kurir berinisial S diamankan bersama barang bukti sabu seberat 19 kilogram di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Pengungkapan ini berawal saat personel Satuan Lalu Lintas Polres Banjar mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.45 WITA.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa pengemudi berusaha melarikan diri saat diperiksa. “Namun, berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas berisi 19 paket sabu dengan total berat 19 kilogram. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp34,2 miliar, atau setara dengan konsumsi sekitar 152.000 orang.
Tersangka S ditetapkan sebagai kurir dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kapolres Banjar menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan personel lalu lintas dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar. (Red/Tim)

