![]() |
| Kombes Pol Frido Situmorang didampingi Kabid Humas Polda kalsel |
MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU -Polda Kalimantan Selatan menahan EY (45), mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), setelah menangkapnya di Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka dibawa ke Banjarbaru pada Kamis lalu dan langsung ditahan (29/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, mengungkap alasan penjemputan paksa.
“Tersangka dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis kemarin dan kini telah ditahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, “Dua kali kami panggil secara patut, tetapi tersangka tidak hadir. Karena itu kami lakukan penjemputan paksa.”terangnya
Kasus ini bermula dari temuan audit internal perusahaan yang mendapati penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Sejumlah laporan kegiatan dinilai fiktif, sementara kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta.
Polda Kalsel juga menyusuri dugaan tindak pidana pencucian uang. Frido memastikan prosesnya sedang berjalan.
“Penyidik tinggal melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya
Pihak perusahaan menyambut proses hukum ini sebagai langkah penting untuk mengurai arus dana yang selama ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru bila aliran dana mengarah ke pihak lain. Penelusuran transaksi disebut masih berlangsung dan bisa memperluas jangkauan perkara.

