;head> https://schema.org Warga Lampihong Diciduk dengan 8 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Balangan Gerak Cepat Bekuk Pengedar

test

Warga Lampihong Diciduk dengan 8 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Balangan Gerak Cepat Bekuk Pengedar

Redaksi
Selasa, 18 November 2025

Pelaku Y


MEDIAWARTA.NET, BAlANGAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran sabu di wilayah hukum setempat. Seorang pria berinisial Y alias D (45) digelandang ke jeruji besi setelah kedapatan membawa 8 paket sabu pada Jumat malam, (14/11/2025).


Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi melalui Kasat Narkoba AKP Alif Tri Wibowo memaparkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti lewat operasi penyamaran, hingga akhirnya Y alias D terperangkap saat mengantar barang ke lokasi yang telah disepakati.



Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan disimpan di saku celana bagian belakang. Dari hasil pemeriksaan awal di tempat, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya, termasuk satu paket yang hendak diserahkan kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota polisi yang sedang menyamar.

Barang bukti 



Pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.



“Kami mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Alif, Senin (17/11/2025).


Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional pemberantasan narkotika.



Editor Cor 

Related Posts