-->

Kejagung Tetapkan Pengusaha Jambi Jadi Tersangka TPPU, Lingkaran Febrie Adriansyah Kian Terkuak

Redaksi
, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T09:43:21Z
---

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET, JAKARTA-Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha asal Jambi, Nurman Herin (NH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka ini memperluas penyidikan terhadap dugaan aliran aset dan pencucian uang yang diduga melibatkan orang-orang dekat Febrie.



Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Nurman disebut sebagai orang kepercayaan Febrie. Keduanya diketahui merupakan alumni Universitas Jambi. Penyidik menduga Nurman berperan sebagai gate keeper dalam jaringan bisnis yang berkaitan dengan Febrie, termasuk dugaan pengelolaan aset berupa valuta asing bernilai miliaran rupiah dan 74 kilogram emas.



Sebelumnya, Kejagung lebih dahulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU setelah penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Menurut Rudi Margono, dugaan pencucian uang itu dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.



Kasus TPPU bukan satu-satunya perkara yang menjerat Febrie. Ia juga berstatus tersangka dalam dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut berdampak pada pemadaman listrik (blackout), serta perkara dugaan korupsi PT ASABRI yang turut menyeret pihak swasta Don Ritto.


Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait penanganan perkara di Jampidsus.


"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Rudi, dikutip dari detik.com.




Penyidik juga terus mendalami keterangan para saksi. Hingga kini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," ujar Rudi.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini