![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU — "Saya bisa memasukkan Anda bekerja di SPKT Polres Banjarbaru." Kalimat itu menjadi umpan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri untuk memperdaya korban. Bermodal janji pekerjaan dan sederet dalih biaya administrasi, pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp5,33 juta sebelum akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X. Febry Aceng Loda mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juni 2026. Tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Peristiwa itu bermula pada 26 Mei 2026 di Perumahan Graha Citra Megah, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru. Korban, Normarina Reze (33), dihubungi pelaku yang menawarkan pekerjaan di SPKT Polres Banjarbaru.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku meminta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu, korban diminta mentransfer uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya seragam, medical check-up, vaksin booster, uang jaminan yang disebut akan diserahkan kepada Kapolres, hingga biaya membersihkan riwayat pinjaman online agar korban dinyatakan layak bekerja.
Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah tak kunjung dipanggil mengikuti proses penerimaan. Uang yang telah ditransfer pun tidak pernah dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,33 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjarbaru.
Hasil penyelidikan membawa tim Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru bersama Subnit 3 Tipidum dan personel Polres Tanah Bumbu ke Batulicin. Pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, polisi menangkap Said Ahmad Jailani (26) di rumah keluarganya di Jalan Penghulu, Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui berpura-pura menjadi anggota Polres Banjarbaru dan meminta uang dari korban sebanyak empat kali melalui transfer bank. Seluruh uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga mengungkap tersangka bukan kali pertama menjalankan modus tersebut. Ia mengaku pernah mencatut nama anggota Polri dalam dua aksi serupa, masing-masing di Banjarbaru dan Martapura.
Kapolres AKBP Pius X. Febry Aceng Loda menegaskan seluruh proses rekrutmen anggota Polri maupun penerimaan pegawai dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya.
"Jika ada pihak yang mengatasnamakan anggota Polri atau pejabat kepolisian dan meminta uang dengan janji dapat meloloskan seseorang menjadi anggota atau bekerja di lingkungan Polri, dipastikan itu adalah penipuan. Segera laporkan agar dapat segera kami tindak," tegasnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor Cor


