-->

Satlantas Polresta Banjarmasin Sikat Balap Liar, 26 Pelanggar Kena Tilang dalam Operasi Dini Hari

Redaksi
, Juli 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T01:40:56Z
---

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menindak 26 pelanggar dalam operasi penertiban balap liar yang digelar pada Sabtu, 25 Juli 2026, mulai pukul 00.00 hingga 04.00 Wita. Operasi menyasar sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan arena kebut-kebutan, yakni Jalan A. Yani, Jalan Basirih Dalam, dan Jalan Hasan Basri (Kayutangi).


Operasi digelar sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan aksi balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban lalu lintas pada malam hingga dini hari.



Selama patroli berlangsung, personel Satlantas memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan melalui tilang manual maupun ETLE Handheld.



Plh. Kapolresta Banjarmasin melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H., mengungkapkan sebanyak 26 pelanggar berhasil ditindak.



"Dari hasil kegiatan, petugas menerbitkan 20 tilang ETLE Handheld terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan serta enam tilang manual terhadap pelanggaran lainnya," ujar Adi.



Ia menegaskan, Satlantas Polresta Banjarmasin akan terus mengintensifkan patroli dan penindakan di titik-titik rawan balap liar guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).



Polresta Banjarmasin juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap liar karena aksi tersebut berisiko memicu kecelakaan yang dapat merenggut nyawa, baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini