![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANDA ACEH — Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP M. Jabbir dikabarkan dibawa ke Markas Besar Polri pada Rabu, 5 Agustus 2026. Hingga Kamis, 6 Agustus 2026, alasan pengamanan dua perwira itu belum dijelaskan secara resmi oleh Mabes Polri maupun Polda Aceh.
Informasi mengenai pengamanan tersebut beredar di lingkungan internal Polda Aceh. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan terbuka mengenai perkara yang menjadi dasar dibawanya kedua perwira tersebut ke Jakarta.
Sejumlah informasi beredar mengenai dugaan kasus yang dikaitkan dengan keduanya. Salah satu isu menyebut adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi lain mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dua versi informasi itu belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Gazali Ahmad. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan keterangan.
Konfirmasi juga telah diarahkan kepada jajaran Mabes Polri, termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.
Namun, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri mengenai kabar pengamanan tersebut.
Ketiadaan penjelasan resmi membuat informasi mengenai dua perwira itu masih berada dalam wilayah kabar yang belum terang. Mabes Polri dan Polda Aceh memiliki kewenangan untuk menjelaskan apakah pengamanan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan internal, dugaan pelanggaran disiplin, perkara pidana, atau persoalan lainnya.
Media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang. Setiap perkembangan dan keterangan resmi akan menjadi dasar pembaruan berita, sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak mendahului proses pemeriksaan maupun keputusan hukum.
Editor Cor


