![]() |
| Ilustrasi |
MEDIAWARTA.NET,TABALONG — Polres Tabalong bersama Polisi Kehutanan bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pertambangan emas ilegal di kawasan hutan Dusun Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong. Penyisiran dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali menjadi lokasi aktivitas tambang tanpa izin (12/08/2026).
Tim gabungan menyusuri medan hutan yang sulit dijangkau. Sejumlah jalur bahkan harus dilalui menggunakan kendaraan trail karena akses tidak memungkinkan ditempuh kendaraan biasa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas tidak menemukan pekerja ataupun aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan sejumlah lubang bekas galian yang menjadi jejak aktivitas pertambangan sebelumnya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan penyisiran merupakan langkah kepolisian dalam memastikan informasi yang diterima dari masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti sebagai informasi di meja petugas. Polisi turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi sebenarnya, meski harus menghadapi medan berat dan akses yang terbatas.
Lokasi Dusun Misim berada di kawasan hutan dan wilayah perbatasan Kalimantan Selatan dengan Kalimantan Tengah. Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan membutuhkan kesiapan personel sekaligus sinergi lintas instansi.
Penyisiran melibatkan personel Polres Tabalong, Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kalsel, serta Polisi Kehutanan UPT KPH Tabalong.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat tidak tergoda melakukan pertambangan tanpa izin, terutama di kawasan hutan. Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat meninggalkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan.
Kepolisian juga memberikan apresiasi kepada warga yang berani menyampaikan informasi. Partisipasi masyarakat dinilai penting karena pengawasan kawasan yang luas tidak mungkin hanya mengandalkan kehadiran aparat.
Setiap laporan akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan berdasarkan fakta di lapangan. Polisi pun menegaskan komitmennya menjaga keamanan sekaligus mencegah kawasan hutan dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Penyisiran Dusun Misim menjadi bentuk nyata respons Polres Tabalong terhadap informasi warga. Polisi tidak menunggu aktivitas ilegal kembali muncul, tetapi memilih memastikan lebih awal kondisi kawasan agar potensi pelanggaran dapat dicegah.
Sinergi polisi, Polisi Kehutanan, dan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menjaga hutan Tabalong. Ketika informasi disampaikan dan aparat bergerak, ruang bagi aktivitas ilegal semakin sempit.
Wrinter Chan


