-->

Praperadilan Febrie Adriansyah Ambyar, PN Jaksel Nyatakan Status Tersangka Sah

Redaksi
, Agustus 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T04:51:49Z
---

 

Doc istimewa 

MEDIAWARTA.NET,JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Kamis dan Jumat, 27–28 Agustus 2026. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh tim 9 Kejaksaan Agung sah secara hukum.


“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Edwin dalam persidangan, Jumat, 28 Agustus 2026 yang dilansir dari CNN 


Hakim menilai surat penahanan Febrie telah memuat dasar penetapan tersangka, yakni terpenuhinya dua alat bukti. Dengan demikian, dalil yang diajukan Febrie untuk menggugurkan status tersangkanya tak menemukan pijakan di hadapan hakim praperadilan.


Sehari sebelumnya, Edwin juga menolak permohonan praperadilan Febrie yang mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, hingga tindakan pencekalan.


Hakim menyatakan permintaan Febrie untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan. Alasannya, kedua dokumen tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan.


“Bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan,” ujar Edwin, Kamis, 27 Agustus 2026.


Putusan tersebut menjadi pukulan bagi upaya Febrie menggugat rangkaian tindakan penyidik. Hakim tidak mengabulkan permintaan untuk menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan.


Hakim juga menolak permintaan pengembalian foto keluarga Febrie yang disita saat penggeledahan rumah di Sentul. Dalil bahwa foto dan informasi pribadi tidak semestinya diperlihatkan kepada publik pun tidak serta-merta menjadi alasan untuk membatalkan izin maupun tindakan penggeledahan.


Perkara ini menyeret nama Febrie dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Ia juga menghadapi dugaan tindak pidana pencucian uang.


Dua putusan praperadilan itu sekaligus menegaskan posisi hukum penyidik dalam perkara tersebut. Gugatan untuk menggoyang status tersangka Febrie kandas; proses hukum terhadapnya tetap berjalan.

Komentar

Tampilkan

Terkini