![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BALANGAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan memasang garis polisi dan patok penyelidikan di dua lokasi kebakaran lahan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu(02/09/2026). Langkah itu dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mengusut penyebab kebakaran dan pihak yang menguasai lahan.
Dua lokasi yang masuk radar penyelidikan polisi berada di Desa Matang Hanau, Kecamatan Lampihong, dan Desa Buntu Pilanduk, Kecamatan Halong.
Personel Sat Reskrim Polres Balangan mendatangi kedua lokasi setelah menerima informasi mengenai kebakaran lahan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan petunjuk yang dapat mengungkap asal mula api.
Garis polisi dipasang mengelilingi area yang terbakar. Polisi juga menancapkan patok bertuliskan “LAHAN DALAM RANAH PENYELIDIKAN.”
Pemasangan tanda tersebut bukan sekadar pembatas. Polisi hendak menjaga lokasi agar tidak berubah atau rusak sebelum seluruh rangkaian penyelidikan selesai. Setiap jejak di lahan yang terbakar berpotensi menjadi petunjuk penting untuk mengurai penyebab kebakaran.
Penyidik tidak hanya mengejar sumber api. Status dan penguasaan lahan juga akan ditelusuri. Polisi akan menghimpun keterangan serta informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran di dua lokasi tersebut.
Kapolres Balangan melalui Kasi Humas Ahmad Wijono Djati, S.H., mengatakan penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
“Polres Balangan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam terhadap penyebab kebakaran yang terjadi. Kami akan menelusuri status lahan, pihak yang menguasai maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Ahmad.
Polres Balangan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Aktivitas pembakaran dapat meluas, mengganggu kesehatan dan aktivitas warga, serta memperparah ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Polisi memastikan penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Dua lokasi yang kini diberi garis polisi menjadi objek penyelidikan untuk mencari sebab dan memastikan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Editor Ahm


