![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJAR – Tim Resmob Satreskrim Polres Banjar menangkap pria berinisial MN alias Judin, 41 tahun, yang diduga menggelapkan tiga sepeda motor milik Miko Siamiko. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Minggu, 20 September 2026. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp44,6 juta.
Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban yang diterima SPKT Polres Banjar pada 4 September 2026.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Sungai Pinang Lama. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungai Tabuk dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Alfian dalam keterangannya.
Kasus tersebut bermula ketika korban mempercayakan pengambilan tiga unit sepeda motor kepada MN. Kendaraan diambil secara bertahap pada Juni 2026.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, ketiga sepeda motor tersebut tak kunjung diserahkan kepada korban. Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. MN disebut tidak lagi dapat dihubungi hingga korban memilih melaporkan perkara itu kepada polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni Kawasaki KR 150 Ninja RR New 2013 warna hitam-merah dengan nomor polisi DA 5791 ZU, Kawasaki Ninja RR New 2015 warna hitam-merah dengan nomor polisi DD 4972 QH, serta Yamaha F1ZR 2002 warna silver-kuning dengan nomor polisi DA 3659 CL.
Polisi turut menyita dokumen kendaraan dan sejumlah aksesori yang berkaitan dengan perkara tersebut.
MN bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara itu, MN disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Editor Ahm


