-->

Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kilogram Sabu, 13 Orang Ditangkap

Redaksi
, Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-30T05:06:11Z
---

 



MEDIAWARTA.NET,BANJARBARU – Polres Banjarbaru menyita 3.610,86 gram atau sekitar 3,6 kilogram sabu dan menangkap 13 orang dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–29 Oktober 2026. Pengungkapan di empat kecamatan itu membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.


Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, 13 orang yang ditangkap terdiri atas tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar dan 10 lainnya sebagai pengedar.


“Selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba, kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 3.610,86 gram,” kata Pius dalam konferensi pers, Jumat, 30 Oktober 2026.


Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Cempaka, Landasan Ulin, Banjarbaru Selatan, dan Banjarbaru Utara. Polisi menyebut operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Banjarbaru.


Menurut Pius, nilai sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar. Pengungkapan itu, kata dia, juga berpotensi menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami berkomitmen menyatakan perang terhadap para pelaku narkoba karena peredarannya dapat merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru AKP Dede Suprianto menyebutkan, 13 tersangka masing-masing berinisial AM, IN, SR, BN, MA, FW, AG, AR, SR, RR, MR, NB, dan RB.


Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari pemasok, kemudian dipecah menjadi paket-paket berukuran gram untuk diedarkan kepada pembeli dan pengguna di wilayah Banjarbaru.


“Dari pengakuan tersangka yang diamankan, barang tersebut didapat dari bandar, kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa gram untuk selanjutnya diedarkan,” kata Dede.


Polisi masih menelusuri asal-usul pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap rantai distribusi yang memasok narkotika ke wilayah Banjarbaru.


Dede mengatakan, para tersangka terancam hukuman pidana lima hingga 20 tahun penjara, bahkan penjara seumur hidup, sesuai peran dan ketentuan hukum yang dikenakan.


Polres Banjarbaru juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini