-->

Resmob Polres Banjar Bekuk Terduga Curanmor di Depan SMPN 1 Martapura

Redaksi
, Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-30T01:12:20Z
---

 



MEDIAWARTA.NET,MARTAPURA – Tim Resmob Polres Banjar menangkap seorang pria berinisial MH yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan di depan SMP Negeri 1 Martapura pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 18.10 WITA, setelah polisi menelusuri laporan kehilangan sepeda motor milik warga.


Penangkapan tersebut melibatkan personel Resmob Satreskrim Polres Banjar, Polsek Martapura Kota, serta Resmob Polda Kalimantan Selatan.


Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan milik warga.


“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta keberadaannya. Tim kemudian melakukan upaya penangkapan di depan SMP Negeri 1 Martapura,” ujar Alfian.


Motor Raib Saat Ditinggal Tidur


Pencurian itu terjadi pada 15 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Pendidikan Gang Amanah, RT 006/RW 003, Kelurahan Sekumpul, Martapura.


Korban berinisial NH kehilangan sepeda motor Honda keluaran 2017 berwarna putih hitam dengan nomor polisi DA 6809 BCB.


Sebelum kejadian, korban memarkir kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 22.00 WITA. Sepeda motor tersebut dalam kondisi terkunci stang, tetapi rumah korban tidak dilengkapi pagar.


Sekitar pukul 02.30 WITA, korban sempat mendengar suara sepeda motor berhenti di sekitar rumah, disusul suara seperti seseorang sedang menuntun kendaraan. Namun, suara tersebut tidak langsung dicurigai karena korban mengira berasal dari penjaga malam.


Kehilangan baru diketahui sekitar pukul 04.30 WITA. Saat terbangun dan mulai membersihkan rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.


Setelah memastikan tidak ada anggota keluarga yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Martapura Kota.


Dipancing Datang ke Lokasi


Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh identitas dan informasi keberadaan MH. Petugas kemudian menyusun strategi penangkapan dengan melibatkan seseorang sebagai perantara untuk mengarahkan terduga pelaku ke lokasi yang telah ditentukan.


Strategi itu berujung pada penangkapan di depan SMP Negeri 1 Martapura. MH datang menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.10 WITA. Petugas yang telah bersiaga langsung mengamankannya.


Menurut Alfian, MH selanjutnya dibawa ke Pos Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan awal dan pengembangan guna menelusuri barang bukti.


Setelah itu, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Martapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi Telusuri Keberadaan Motor


Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Adapun sepeda motor milik korban masih menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk memastikan keberadaannya.


MH diselidiki dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum dan mengungkap keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.


Polres Banjar mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman. Warga juga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.


Hingga kini, MH masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini