Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polsekta Banjarmasin Selatan Ditempat Sama Dengan Barang Bukti Yang Berbeda

test

Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polsekta Banjarmasin Selatan Ditempat Sama Dengan Barang Bukti Yang Berbeda

https://www.Mediawarta.net
Jumat, 29 Oktober 2021



MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN - Jumat (29/10/2021) Reserse anti narkoba dari Polsekta Banjarmasin Selatan kembali berhasil melakukan penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan barang bukti berupa Sembilan sabu seberat 0,40 gram yang disembunyikan didalam kotak rokok pada senin 25 oktober 2021 pada pukul 19.30 Wita.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yang berinisial ZA (20) tahun, yang  terjadi di jalan kelayan B Gang gembira Rt.17 kel kelayan tengah kec. Banjarmasin selatan.

penangkapan dilalukan saat tim unit Buser Polsekta Banjarmasin selatan melakukan hunting dan melihat gerak gerik yang mencurigakan setelah dilakukan pemeriksaan didalam saku celana ada sekotak rokok merek sampoerna 234 yang berisikan 9 paket sabu sabu.

Dalam kurun waktu bersaman Polsekta Banjarmasin Selatan melalui Unit Reserse Narkoba Ipda Herjunadi
Menangkap lagi satu tersangka yang berinisial SB alias Kai (58) tahun di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di jalan kelayan B Gg Gembira Rt.17 kelayan tengah Banjarmasin selatan.

penangkapan terjadi di rumah tersangka ketika sedang menunggu pasien di teras rumah, saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka didapati jenis narkotika golongan satu (sabu) seberat 1,65 gram yang di bungkus dalam 23  paket.

Barang bukti tersebut diketahui di simpan di dalam karung dan sembunyikan di sebuah tempat kaca mata berwarna hijau, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

Saat ditanya oleh petugas tersangka mengaku barang berupa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka diamankan beserta barang bukti dan pemeriksaan saksi saksi ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk Proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat di konfirmasi oleh mediawarta.net kepada Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono membeberkan,  " setelah dilakukan Riksa oleh Petugas Unit Anti Narkoba Polsekta Banjarmasin Selatan tersangka SB dan ZA sejak tanggal 28 Oktober telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut ,  Ungkap Kapolsek Yopie.

Adapun dua tersangka tersebut di jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 sebagai mana dimaksud tentang narkotika.(mediawarta.net/ahmad)

Related Posts

There is no other posts in this category.