-->

Polres Balangan Bongkar Tiga Kasus Narkoba di Awayan, 62 Paket Sabu Disita

Redaksi
, Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T10:30:24Z
---

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET,BALANGAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada 15–16 Oktober 2026. Polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita 62 paket sabu dengan berat bersih total 36,95 gram, setelah pengembangan penyelidikan mengarah dari seorang terduga kurir kepada dua orang lainnya.


Pengungkapan tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/40/X/2026, LP/A/41/X/2026, dan LP/A/42/X/2026. Penyelidikan bermula dari informasi mengenai aktivitas pengantaran sabu di Desa Putat Basiun, Kecamatan Awayan.


Penangkapan pertama mengarah ke jaringan lain


Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, petugas mengamankan pria berinisial JZ alias Zikri di pinggir jalan Desa Putat Basiun RT 001. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi peredaran sabu dengan menyamar sebagai pembeli.


Dari penggeledahan sepeda motor yang digunakan JZ, petugas menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,07 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor.


Dalam keterangan yang tercantum pada laporan perkara, JZ menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial M, yang disebut mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial FA alias Alak. Informasi itu kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan.


Tiga paket sabu ditemukan di rumah tersangka kedua


Pengembangan berlanjut pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WITA. Polisi mengamankan pria berinisial AM alias Lana di rumahnya di Desa Putat Basiun RT 001.


Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 0,93 gram. Paket tersebut berada di dalam kotak rokok berbahan besi yang terletak di lantai kamar tidur.


Menurut laporan polisi, AM mengakui paket tersebut miliknya. Petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip, dua alat yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, empat telepon genggam, dan satu sepeda motor.


Pengembangan ketiga mengungkap 58 paket sabu


Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada FA alias Alak. Dalam perkara yang tercatat pada LP/A/42/X/2026, petugas menemukan 58 paket serbuk kristal yang diduga sabu di bawah teras rumah warga di Desa Putat Basiun RT 01 pada Jumat, 16 Oktober 2026.


Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh paket besar, satu paket sedang, dan 50 paket kecil. Total berat kotornya mencapai 42,80 gram, sedangkan berat bersihnya 35,95 gram.


Selain puluhan paket sabu, polisi menyita timbangan digital, plastik klip, tas selempang, satu telepon genggam, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp455.000.


Berdasarkan laporan polisi, FA mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Polisi menyita 62 paket sabu dari tiga perkara


Secara keseluruhan, ketiga perkara tersebut mencatat penyitaan 62 paket sabu dengan berat bersih 36,95 gram dan berat kotor 44,36 gram.


Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi enam unit telepon genggam, tiga sepeda motor, dua timbangan digital, uang tunai Rp455.000, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau peredaran narkotika.


Dalam laporan penanganan perkara, ketiga orang tersebut diklasifikasikan sebagai satu kurir dan dua bandar. Namun, klasifikasi itu merupakan keterangan dalam penanganan perkara dan tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Status serta peran masing-masing tersangka tetap harus diuji melalui proses hukum.


Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa penindakan terhadap dugaan pengantaran narkotika dapat membuka petunjuk untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. Meski demikian, dugaan keterkaitan antarpihak harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.


Polres Balangan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kepada aparat kepolisian.


Partisipasi masyarakat diharapkan membantu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan memperkuat upaya menjaga lingkungan Kabupaten Balangan tetap aman.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini