ELANGPENJELAJAH, BANJARMASIN-Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan dua orang ibu rumah tangga (IRT), karena mengedarkan sebanyak kurang lebih 200,8 gram Narkotika jenis Sabu di Kota Banjarmasin.
Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. saat Press Release di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Senin (4/10/2021) pukul 13.30 Wita.
"Dua tersangka berinisial WR dan NH merupakan satu jaringan, masing-masing ditangkap di lokasi terpisah," kata Dir Resnarkoba.
Dia menuturkan terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik sang wanita yang disinyalir kuat kerap bertransaksi penjualan Sabu.
Hingga pada akhirnya tersangka NH terlihat oleh petugas dengan gerak-gerik mencurigakan saat memasuki halaman sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket Sabu yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah.
Kemudian dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan satu paket Sabu yang dititipkan kepada tersangka WR, dan petugas pun bergerak cepat menangkap WR, di Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Menurut Dir Resnarkoba, tersangka WR dan NH yang menjadi kurir Narkoba menerima orderan dari tersangka lainnya berinisial H yang saat ini dilakukan pengejaran oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel alias menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel.
Editor : Albar