Nasabah Lunasi Cicilan Mobil, Tapi BPKB Tak Kunjung Diserahkan Karena Denda Rp18 Juta

test

Nasabah Lunasi Cicilan Mobil, Tapi BPKB Tak Kunjung Diserahkan Karena Denda Rp18 Juta

Rum
Sabtu, 17 Mei 2025

 

Kantor fainece
PT ORICO BALIMOR FINANCE 

MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin — Seorang nasabah pembiayaan mobil bernama Endang mengaku kecewa terhadap salah satu perusahaan pembiayaan (finance) PT ORICO BALIMOR FINANCE setelah dirinya melunasi seluruh cicilan kendaraan, namun tidak dapat mengambil BPKB mobil miliknya. Pihak finance menahan BPKB dengan alasan masih terdapat denda keterlambatan yang mencapai Rp18 juta.


Kepada awak media, Endang menyampaikan bahwa dirinya merasa telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan perjanjian awal. “Saya sudah lunas cicilan mobil, tapi saat mau ambil BPKB, katanya masih ada tunggakan denda hampir Rp18 juta. Ini sangat memberatkan saya,” ujar Endang dengan nada kecewa.


Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan finance yang diwakili oleh seorang petugas bernama Ancah menyebutkan bahwa denda tersebut muncul akibat keterlambatan pembayaran yang terjadi beberapa kali selama masa kredit. “Nasabah beberapa kali telat bayar, jadi bunga dan denda terus berjalan. Itu yang membuat jumlahnya membengkak,” ujar Ancah saat ditemui di kantor perusahaan.


Meski demikian, Endang bersikukuh bahwa dirinya telah melunasi seluruh kewajiban pokok kredit, dan berharap BPKB dapat segera diserahkan tanpa harus membayar denda yang dianggap tidak masuk akal.


" Kalo seandainyanya sekitar 5 juta ya ngappa lah saya bayar ini kan sampai 18 juta aneh sekali,"tutur Endang dengan geram


Pihak finance sendiri telah menawarkan dua solusi: pertama, memberikan keringanan dengan pemotongan denda sekitar Rp3 juta, dan kedua, menyarankan Endang untuk mengajukan permohonan lebih lanjut ke kantor pusat guna mendapatkan keringanan tambahan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.


"Pihak Finace telalu bertele-tele sudah berapa bulan kami menunggu untuk jalan baik nya, Namaun alasan nya masih menego kan kepusat" tutur Endang 


Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam kontrak pembiayaan serta komunikasi yang efektif antara perusahaan finance dan nasabah. Pihak konsumen berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak.


Sampai berita ini ditayangkan pihak mediawarta sudah beberapa kali menghubungi namun tidak ada respon


Writer Chan 

Editor redaksi mediawarta 

Related Posts