ELANGKALIMANTANPOST, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan kegiatan patroli cipta kondisi, Sabtu (2/10/2021) malam. Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan, patroli cipta kondisi ini menyisir eks lokalisasi Pembatuan, warung remang-remang di LIK Liang Anggang, Komplek Bukit Sirkuit Damai, karaoke dan billiard Trikora dan Taman Air Mancur, serta Taman Minggu Raya.
Dalam melakukan pengawasan, Satpol PP mendapati seorang diduga PSK bersama dua orang pria yang bersembunyi, diduga melakukan perbuatan mesum bersama dua pria hidung belang yang terlebih dahulu diamankan petugas.
“Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran,” tambah Yanto.
Sementara itu di Komplek Bukita Sirkuit Damai Sungai Ulin sekitar pukul 22.40 Wita, petugas Satpol PP bersama Ketua RT dan warga berhasil mengamankan seorang pria bersama 46 liter tuak, 2 jirigen bekas pakai, 9 kotak minuman suplemen, dan 1 kaleng uang hasil penjualan tuak.
Sementara itu di Komplek Bukita Sirkuit Damai Sungai Ulin sekitar pukul 22.40 Wita, petugas Satpol PP bersama Ketua RT dan warga berhasil mengamankan seorang pria bersama 46 liter tuak, 2 jirigen bekas pakai, 9 kotak minuman suplemen, dan 1 kaleng uang hasil penjualan tuak.
"Kami juga berhasil menciduk salah satu tempat hiburan malam di kawasan Trikora yang membuka usahanya di atas jam yang tertera pada pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Banjarbaru,” kata Yanto.
"Dan kami meminta untuk pemilik usaha hiburan malam itu untuk datang ke kantor pada hari Senin (4/10/2021) untuk proses yang lebih lanjut,” tutupnya.
EDITOR : ALBAR
FOTO : HUMAS POL PP BJB
EDITOR : ALBAR
FOTO : HUMAS POL PP BJB