Kasi Intelijen Budi Muklish |
HUKUM
BANJARMASIN, MEDIAWARTA.NET -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah membetuk tim gabungan terdiri dari Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Khusus dan sejumlah Jaksa senior untuk untuk menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dr. Machli Riyadi," ujar Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Intel, Budi Muklish kepada mediawarta.net, Rabu (24/11/2021).
Diungkapkan, pada hari Rabu itu bertepatan hari ulang tahun Machli yang ke-51 telah memenuhi panggilan kejaksaan
untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan pungli iuran Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, pada hari Senin (22/11/2021) pihak kejaksaan telah memanggil Ketua Panitia Pelaksana HKN ke-57, Yanuardiansyah dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah Muhammad Syaukani untuk dimintai keterangan.
Kemudian Selasa (23/11/2021) pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil dan Plt Kepala Inspektorat, Taufik Rivani.
"Intinya pemanggilan ini untuk memperjelas pemeriksaan sebelumnya untuk membuat terang, apakah ada unsur pidanannya atau tidak. Dalam waktu dekat akan kita periksa beberapa saksi lagi," tandas Budi Muklish.
(mediawarta.net/ahm)