Sidang Mantan Wakil Bupati Batola Kembali Digelar Menghadirkan Dua Saksi

test

Sidang Mantan Wakil Bupati Batola Kembali Digelar Menghadirkan Dua Saksi

https://www.Mediawarta.net
Rabu, 10 November 2021

 


MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN- Sidang perkara dugaan penguasaan aset daerah secara ilegal yang menyeret mantan Wakil Bupati Barito Kuala ( Wabup Batola), H Makmun Kaderi sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang beragendakan pemeriksaan saksi, sekaligus dipimpin ketua majelis hakim, Yusriansyah SH MH. Senin (8/11/2021) kemarin.

Dua orang saksi yaitu mantan Pj Sekda Batola, Abdul Manaf dan Kepala UPTD Pasar Induk Handil Bakti, Sri dihadirkan dalam sidang tersebut.

Saksi Abdul Manaf yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda Batola sejak Pebruari tahun 2019 hingga pensiun pada Mei 2021, mengaku tak mengetahui adanya temuan BPK atau persoalan terkait ruko tersebut.

Selama menjabat sebagai Pj Sekda, dirinya tak pernah mendapat laporan atau konsultasi dari kepala dinas terkait persoalan ruko tersebut.

“Karena selama saya menjabat (persoalan) itu tidak muncul. Saya tidak diberitahu. Saya tahunya baru saat dipanggil pihak Kejaksaan,”ucap Abdul Manaf.

Walau mengetahui terdakwa memiliki urusan sewa tebus atas ruko-ruko itu, namun ia mengira tak ada persoalan, karena Kepala SKPD, menurut saksi, tidak mempersoalkan terkait hal itu.

“Saya berpikir kepala SKPD sudah tau tupoksinya masing-masing. Kalau aset-aset lain yang bermasalah yang saya tahu sudah dikerjakan,” bebernya.

Abdul Manaf membantah saat ditanya majelis hakim, apakah ia merasakan kekhawatiran terkait persoalan tersebut, karena terdakwa merupakan mantan Wabup Batola.

Saksi kedua dalam sidang kali ini yaitu Kepala UPTD Pasar Induk Handil Bakti, Sri mengatakan, stafnya rutin melakukan penarikan retribusi termasuk di ruko nomor 5, 6 dan 7 tersebut.

Dengan besarannya yaitu Rp1.000 per hari dan ditagihkan satu bulan sekali.

Penagihan retribusi, kata dia, rutin dilakukan sejak ia menjadi Kepala UPTD pada Januari 2021.

Namun Sri mengaku tak mengetahui saat ditanya majelis hakim atas nama siapa ruko-ruko aset Pemkab Batola itu disewa.

“Kami hanya mengawasi retribusi dan kebersihan, untuk soal SIM (Surat Izin Menempati) nya itu kewenangan Diskoperindag,” ungap Sri.

Sedangkan terdakwa Makmun Kaderi mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan Tipikor di bagian punggungnya, terdakwa H Makmun Kaderi hadir secara langsung di ruang sidang di dampingi tim penasihat hukumnya tidak banyak berbicara karena baru akan digali kesaksiannya dalam agenda pemeriksaan nantinya.

Di mana persoalan terkait penggunaan ruko di Pasar Induk Handil Bakti milik Pemda Batola, termasuk nomor 5, 6 dan 7 yang disebut ‘disewa tebus’ oleh terdakwa H Makmun Kaderi, rupanya sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun anggaran 2008-2009.

"Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola dipimpin Mahardika saat ditemui awak media mengatakan sejumlah fakta-fakta persidangan terungkap dari keterangan kedua saksi yang menjawab sederet pertanyaan dari jaksa, penasihat hukum dan majelis hakim," tutupnya Dika (mediawarta.net/ahmad).

Related Posts

There is no other posts in this category.