MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN - Aksi damai yang tergabung dalam beberapa Pemerhati Hukum dan LSM seperti, LSM KPK-APP, Forpeban, Pemuda Islam yang di damping oleh Polda Kalsel di gelar di Siring Nol Kilometer atau tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (16/12/2021) pukul 10.00 Wita.
Perlu diketahui Police Line dan penutupan jalan di KM 101 Tapin oleh PT TCT berawal dari laporan PT TCT terkait penggunaan lahan di jalan underpass KM 101 ke Polda Kalsel.
Padahal di lahan tersebut telah ada perjanjian yang melibatkan PT AGM dan Anugerah Tapin Persada (ATP), yang belakangan kepemilikannya beralih ke oleh TCT.
Perjanjian yang diteken 11 Maret 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP.
Di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP.
Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.
Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, Perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.
Dalam sambutan tersebut dihadiri Kom pol Sudarmaji mengatakan kepada awak media.
"Saat ini penyedik diskrimum polda kalsel
Sedang menuju lokasi tempat kejadian perkara,untuk penyidikan diwakili pengwasan penyidikan diskrimun,Mudah- mudahan aspirasi dari rekan rekan LSM segera terpenuhi," ujar Kom pol Sudarmaji
Aliansyah mengapresiasi langkah yang diambil Kapolda Kalsel. Pasalnya, lebih 5 ribu pekerja sangat tergantung dengan Jalan Hauling 101 Tatakan. Sangat kasihan anak istri para pekerja menyaksikan para suami menganggur akibat Kisruh PT AGM vs PT TCT. Warga sangat gembira dan berterima kasih kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto yang memberikan solusi terbaik.
"Alhamdulillah tuntutan warga tapin agar police line houling km 101 segera di cabut bisa didengar diterima kapolda kalsel," ujar Aliyansyah (mediawarta.net/Cr017)