Tim Aprisal Tak Datang, Mediasi Ganti Rugi Jembatan HKSN Ditunda

test

Tim Aprisal Tak Datang, Mediasi Ganti Rugi Jembatan HKSN Ditunda

https://www.Mediawarta.net
Kamis, 13 Januari 2022

 

MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN-Pasca pembongkaran bangunan berupa rumah milik warga yang terkena imbas dari proyek pembangunan jembatan HKSN di jalan Perdagangan Banjarmasin Utara pada jumat (7/1/2022) yang lalu masih menyisakan masalah nilai ganti rugi lahan.

Pembongkaran yang di lakukan pemko melalui satpol PP Banjarmasin tersebut juga dipertanyakan oleh para pemilik lahan yang mana sebelumnya kedua belah pihak setuju untuk mencari jalan keluar melalui jalur mediasi mengenai ganti rugi lahan pada Rabu (12/1/2022) kemarin di pengadilan Negeri Banjarmasin.

Salah satu pemilik lahan dan bangunan milik Arif dibongkar dengan alat berat excavator ia menyatakan kepada awak media

"sewaktu satpol PP membongkar rumah kami mereka langsung saja main bongkar tanpa membacakan isi surat putusan kepada Para pemilik lahan," ungkap Arif.

Proses mediasipun pada rabu (12/1/2022) berjalan dengan hasil tanpa kesepakatan oleh kedua belah pihak yakni para pemilik lahan dan pemko Banjarmasin, sebab saat mediasi berlangsung pihak Pemko tidak memghadirkan perwakilan dari prinsipal seperti PUPR saat mediasi.

Mediasi tanpa hasil keputusan dan kesepakatan tersebut juga di sampaikan oleh kuasa hukum penggugat(Pemilik Lahan) Wahyu Utami.

kepada mediawarta. Net wahyu utami selaku pengacara mengatakan

"saat mediasi pihak pemko tidak memghadirkan perwakilan seperti prinsipal dan PUPR,  sehingga mediasi berlangsung tanpa keputusan,"kata Wahyu Utami.

Sehingga sidang ditunda dan di lanjut pada selasa depan (18/1/2022)(Mediawarta.net/ Seno)

Related Posts