Musnahkan 1881,26 Gram Sabu dan 128 Butir Ekstasi, Polresta Banjarmasin Selamatkan 28.346 Jiwa Dari Bahaya Narkotika

test

Musnahkan 1881,26 Gram Sabu dan 128 Butir Ekstasi, Polresta Banjarmasin Selamatkan 28.346 Jiwa Dari Bahaya Narkotika

https://www.Mediawarta.net
Rabu, 12 Januari 2022

 

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN-Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkoba bertempat di depan Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Rabu (12/01/2021).

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang berisi air.

Kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai hingga hancur lalu air larutan dibuang ke dalam septictank.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil operasi dalam 3 bulan terakhir yakni Oktober 2021 atau Desember 2021.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah sesuai dengan aturan dan memiliki ketetapan hukum," terang Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K.

Ditambahkannya pemusnahan tersebut dilakukan supaya bersih dan sebagai langkah antisipasi agar tidak disalahgunakan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 1.881,26 gram dan pil ekstasi sebanyak 128 butir yang didapat dari 21 orang tersangka.

"Dari hasil pengungkapan tersebut Polresta Banjarmasin telah berhasil menyelamatkan sebanyak 28.346 jiwa dari bahaya narkotika jika dengan estimasi 1 gram narkotika jenis sabu dapat dipakai oleh 15 orang," tutur Kapolresta Banjarmasin.

Ia juga menghimbau dan meminta bantuan dari masyarakat dalam rangka memerangi narkoba di Kota Banjarmasin.

Bahkan ujarnya, jangan takut memberikan laporan kepada pihaknya  terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama, oleh karena itu kami meminta kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba. Laporkan jika ada, dijamin identitas pasti kami rahasiakan jadi jangan ragu," tutup Kapolresta Banjarmasin.

Dalam kesempatan itu turut dihadiri oleh BNNK Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan LKBH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Untuk diketahui dalam agenda tersebut juga disampaikan data perkara narkoba Polresta Banjarmasin tahun 2020 banding Januari s/d Desember 2021.(mediawarta.net/PolrestabBjm)

Related Posts