Foto : Chandra |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN - Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif yang dibandari oleh seorang wanita berinisial RA di Banjarmasin, sudah dilimpahkan ke pengadilan negri Banjarmasin.
Dalam persidangan pembacanan dakwan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji S.H., MH mendakwa RA dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Menurut Radityo, dalam berkas perkara tersebut ada 7 korban dengan kerugian senilai kurang lebih Rp 650 juta (25/05/2022).
"Dalam agenda kali ini Penasehat Hukum terdakwa tidak keberatan atas pembacan dakwan ini,"ujarnya
"Seharusnya terdakwa sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasarakatan, akan tetapi ada hal yang harus kami pertimbangkan,karna terdakwa saat ini sedang hamil 4 bulan," cetusnya
Untuk agenda minggu depan 30 mei 2022 akan memanggil saksi - saksi yang menjadi korban arisan online.(mediawarta.net/tim)