-->

Dishub Batola Anggarkan Senjata Api Rp60 Juta, Publik Menunggu Penjelasan

Redaksi
, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T05:19:58Z
---

 

Istimewa 

BATOLA, MEDIAWARTA.NET — Pengadaan senjata api senilai Rp60 juta untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memunculkan pertanyaan di ruang publik. Bukan karena besarnya nilai anggaran, melainkan karena jenis barang yang diadakan dan instansi yang tercatat sebagai penerimanya.


Dokumen pengadaan pemerintah daerah menunjukkan anggaran tersebut dialokasikan untuk Dishub Batola. Namun hingga kini belum tersedia penjelasan resmi mengenai jenis senjata api yang diadakan, jumlah unit yang dibeli, maupun kebutuhan operasional yang melatarbelakangi penganggaran tersebut (11/06/2026).


Sebagai perangkat daerah yang bertugas di bidang transportasi dan lalu lintas, Dishub selama ini lebih dikenal melalui fungsi pelayanan, pengawasan, dan penataan transportasi. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai keterkaitan antara tugas kedinasan dengan pengadaan senjata api yang tercantum dalam anggaran.


Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia memiliki pengaturan khusus. Ketentuannya antara lain diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api pada instansi pemerintah di luar Polri.


Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penggunaan uang negara tidak hanya dituntut sah secara administrasi, tetapi juga terbuka terhadap pengawasan publik. Apalagi ketika anggaran digunakan untuk pengadaan barang yang memiliki pengaturan khusus dalam penggunaannya.


Mediawarta.net telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, H. Jaya Hidayatullah, S.Sos., guna memperoleh penjelasan mengenai pengadaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.


Akibat belum adanya penjelasan resmi, publik saat ini hanya berpegang pada satu fakta yang tersedia: terdapat anggaran pengadaan senjata api senilai Rp60 juta untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala.



Selebihnya masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban dari pemerintah daerah. Sebab dalam penggunaan uang rakyat, transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap kebijakan anggaran. 

Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini