MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN - Kasus pelecehan sexual terhadap mahasiswa ULM Banjarmasin yang di lakukan mantan polisi Bayu Tamtomo. Yang sudah Di PTDH.
Bayu Tamtomo Dulu nya bertugas di Polresta Banjarmasin. Sidang digelar di Pengadilan Negri Banjarmasin dengan agenda pembuktian saksi dari korban (21/7/2022).
Ada dua saksi yang dihadirkan oleh pengacara korban, Priska yang juga sebagai tante dari korban VDS dan Nurul sebagai anak sambung dari Priska.
"VDS mengalami depresi sampai di bawa ke psikiater di RS Ansari Saleh Banjarmasin. VDS juga mengaku kepada Dokter disana untuk melakukan percoban bunuh diri beberapa kali," ungkap Priska dalam persidangan
"pengobatan D.V kepisikiater semuanya di biayayai oleh keluarga," terangnya ke majelis hakim
Nurul sebagai saksi kedua menerangkan ketika dirumah melihat D.V tidur kadang sambil nangis dan ketakutan akibat depresi itu.
Perlu di ketahui sebelumnya Kasus pemerkosaan ini dialami mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial VDPS. Pemerkosaan ini berawal saat korban magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin, kemudian diajak kenalan oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku memaksa mengajak jalan korban hingga akhirnya terjadi pemerkosaan yang dilakukan di salah satu hotel di Banjarmasin pada bulan agustus tahun 2021
Bayu juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.(mediawarta.net/tim)