KPK Tipikor Pertanyakan Kenapa Sudah Terdakwa Tidak ditahan..ada apa dengan Kejaksaan Kotabaru..??

test

KPK Tipikor Pertanyakan Kenapa Sudah Terdakwa Tidak ditahan..ada apa dengan Kejaksaan Kotabaru..??

https://www.Mediawarta.net
Selasa, 23 Agustus 2022



MEDIAWARTA.NET, KOTABARU, - Kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi di Kotabaru memasuki sidang ke-dua, Senin (22/8) sore,Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.25 Apr 2022 ujar ketua KPK Tipikor dan Ketua Ormas Laskar Merah Putih   Kalimantan Selatan.


Sidang tersebut digelar pengadilan negeri (PN) Kotabaru dan sebagai terdakwanya mantan anggota DPRD Kalsel, Andi Neni,sementara agenda sidang sendiri ialah pembacaan nota keberatan atau eksepsi,

penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001

Didampingi kuasa hukumnya Sayid Ali, terdakwa tampak hadir langsung dalam sidang di PN Kotabaru.


"Iya, hari ini sidang ke dua dengan agenda pembacaan eksepsi," ujar Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roh Wiharjo, Senin siang kepada wartawan.


Sayid Ali, dalam sidang menyampaikan  eksepsi diajukan dikarenakan dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa dinilai tidak sesuai.


Sebelumnya JPU mengenakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp60 miliar,Ketua KPK Tipikor mengatakan 

penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001

"Jadi, kalau menggunakan UU Cipta Kerja mestinya ada tahapan yang harus dipenuhi, bukannya langsung pidana," katanya.


Sayid Ali bilang seharusnya penyidik terlebih dahulu melakukan pembinaan berupa teguran, serta sanksi administratif berupa pencabutan ijin.


Solar yang dikatakan penyidik disalahgunakan pun dibantahkan kuasa hukum terdakwa saat pembacaan eksepsi itu.


"Nah, solar yang keluar dari SPBN itu dibagikan kepada nelayan. Memang tidak langsung nelayan yang mengambil, akan tetapi ada beberapa wilayah yang cuma diwakili oleh satu orang untuk kuota sesuai kartu nelayan yang ada," pungkasnya.


Sebagai informasi, minggu depan sidang kembali akan digelar dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dan dilanjutkan dengan agenda putusan sela.

Related Posts

There is no other posts in this category.