Team Gabungan Macan Kalsel Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Tambang Ilegal Di Kotabaru

test

Team Gabungan Macan Kalsel Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Tambang Ilegal Di Kotabaru

Albar
Senin, 14 November 2022

 

Youtube Macan Kalsel


MEDIAWARTA.NET, KOTABARU - Team macan Kalsel berhasil mengamankan diduga pelaku tambang emas ilegal Kacamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, yang mengakibatkan puluhan orang meninggal akibat tertimbun tanah longsor.


Team macan kalsel yang di backup macan bamega, resmob Tapin dan jatarnas HSS (Hulu Sungai Selatan), dalam operasi itu team gabungan berhasil mengamankan tiga pelaku penambangan ilegal.


Dari tiga pelaku tersebut diantaranya adalah AS, SM dan AR.  pelaku ditangkap di daerah yang berbeda pada pertengahan Oktober lalu.


"Ketiganya ditangkap tim gabungan 17 dan 18 Oktober," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa'i, Minggu (13/11/2022). Yang dilansir dari apahabar.com


Perlu diketahui tambang emas ilegal itu longsor pada Senin 26 September malam. 

17 orang jadi korban dalam tragedi maut tersebut. Sembilan dinyatakan tewas, dan enam luka-luka.


Bahkan, dua korban yang diduga masih tertimbun longsor belum ditemukan, hingga proses pencarian secara resmi dihentikan pada 5 Oktober lalu.


Kombes Pol Moch Rifa'i membeberkan Sekitar sepekan sudah tidak beroperasi dikarenakan mendengar informasi akan adanya penertiban, dari hasil pemeriksaan penambangan yang dilakukan memang tidak memiliki izin berupa IUP atau IPR atau IPK. Atas kejadian tersebut barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut.


Team Macan Kalsel melakukan Introgasi  terhadap SR untuk mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya. Dari nyanyian Syamsir terungkap keberadaan Asmuni. Dia tengah berada di Hulu Sungai Selatan.


Dari keterangan SR Team Gabungan langsung bergegas menuju Ke Hulu Sungai Selatan. Dalam pengejaran tersebut AS Hampir saja berhasil lolos dari pengejaran. Dia sempat berupaya kabur menuju Barito Kuala lantaran sudah mendengar bahwa dirinya tengah diburu Polisi.


berkat kesigapan petugas di lapangan, AS akhirnya berhasil diringkus saat berada di tepi Jalan Jalan Desa Sungai Kupang, Kandangan, Hulu Sungai Selatan.


pengejaran terhadap AR kembali dilakukan pada 18 Oktober. Yang di dapat Dari keterangan SR dan AS pelaku ketiga AR diketahui dari keterangan SR dan AS berada di Kabupaten Tanah Laut.


akhirnya AR ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Ulang, Tanah Laut sekira pukul 2 dini hari.


Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 158 jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


"Ketiganya sudah diamankan dan untuk proses penyidikan ditangani Polres Kotabaru," pungkasnya


Penulis : Chandra

Sumber : Apahabar.com

Related Posts