KPK Sudah Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

test

KPK Sudah Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Rum
Minggu, 26 November 2023

 

Foto: Kakinews.id



MEDIAWARTA.NET, Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pemerasa . Dalam keppres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.


"KPK telah menerima surat keputusan presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara kemarin siang," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).


Sebagai kolega, Ghufron menyatakan mendukung penuh penunjukan Nawawi sebagai ketua sementara KPK. Ghufron meyakini seluruh insan KPK juga mendukung dan berharap Nawawi mengembalikan muruah dan dukungan masyarakat kepada KPK.


"Rasanya Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima dan tidak memiliki resistensi dari insan KPK," ucap Ghufron. 


Dikatakan, saat ini waktu yang tepat bagi KPK membuka diri untuk memperbaiki semua hal, baik internal dan eksternal.


"Kami yakin Pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi," katanya. 


Diberitakan, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Dalam keppres itu, Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara menggantikan Firli. Dikutip dari Kakinews.id

Related Posts