Audensi PD PAL Kota Banjarmasin dengan Aktivis Gerakan Jalan Lurus Bahas Tarip Ipal dan Perbaikan Lingkungan

test

Audensi PD PAL Kota Banjarmasin dengan Aktivis Gerakan Jalan Lurus Bahas Tarip Ipal dan Perbaikan Lingkungan

Rum
Rabu, 19 Juni 2024

 



MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN- perwakilan dari PD PAL Kota Banjarmasin melakukan audensi dengan Aktivis GJL (Gerakan Jalan Lurus) terkait tarif IPAL (Iuran Pembuangan Air Limbah). Pertemuan ini dilakukan di ruang rapat Kantor PD PAL pada tanggal 19 Juli 2024.

Anang Rosadi, selaku Ketua Aktivis yang didampingi oleh Rahmat sebagai wakil Aktivis Gerakan Jalan Lurus, menyampaikan pentingnya tata kelola Kota Banjarmasin ke depannya. Dalam pertemuan tersebut, Anang Rosadi mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan saran-saran  untuk perbaikan lingkungan.

"Penting bagi kami untuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif. Kami berharap proses perbaikan Lingkungan dapat berjalan lancar agar Kota Banjarmasin tetap terjaga dengan baik," ujar Anang Rosadi.

Lebih lanjut, Anang Rosadi juga menyoroti perbedaan hasil audit terkait nilai sanitasi air di Kota Banjarmasin. Hal ini menjadi fokus untuk kota yang perlu dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.




Pada pertemuan ini, juga dibahas mengenai perubahan mendasar terkait dengan peraturan daerah yang fokus pada pembangunan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.diantaranya merubah pasal dalam.perda IMB yg tdk noleh mengakomodasi syarat antar pihak yg tanahnya berdampingan boleh dipepetkan ldng kesepakatan, PERDA tdk boleh mereduksi kebijakan yg baik.hrs konkret krn dng aturan sepadan muka .kiri kanan 1 meter itu adalah sdh sangat baik krn itu juga sejalan dng hukum islam
Sehingga ada ruang udara,ruang Cahaya dan ruang drainase baik aliran sungai ataupun turunnya air hujan. GJL menegaskan bahwa perubahan pada regulasi harus memperhatikan  keberlanjutan lingkungan untuk mencegah kerusakan dan memperbaiki kondisi alam.disampung itu Perda juga harus tegas .tidak boleh memberikan fasilitas air bersih,listrik untuk yg tidak memiliki IMB dan ditempat yg melanggar Undang Undang Atau Perda
Merubah pola lingkungan perumahan dimana Memposisikan sungai atau drainase ditengah.
Pemerintah mampu lakukan itu kalau serius.jadi hangat kebijakan yang kamufkase saja tanpa arah kota ini sudah rusak tidak hanya disfungsi tapi diudarapun kabel2 spt benang layangan kusut .oleh karenanya setiap mengbil keputusan garis benar tersosialisasi dan terbuka pertanggungjawabannya sehingga warga ketika membayar iuran memang memiliki manfaat yang nyata.bukan untuk diexploitasi saja.

Direktur PD PAL Ir. Endang Waryono. MT menambahkan Dari audit BPKP kita untuk nilai sanitasi amannya itu kan di 4,45 ternyata hasil lokakarya dengan kiat maupun peternak dinilai hanya 3,06 Kalau tidak salah  jadi ada untuk mencapai tahun 2024 itu sekitar 15% sampai 12% yaitu makanya kita perlu perbaikan perbaikan di sini dan terkait dengan Apa kewajiban kita apa yang dan kewajiban masyarakat yang berlangganan  untuk rumah tangga itu 2 tahun sekali kita layani tapi tidak menutup kemungkinan kalau misalnya habis pembuangan tinjanya  di sedot pendahulu kita lakukan penyedotan nah terus dengan layanan lainnya adalah kalau ada proses untuk dalam 1 tahun sekali kita gratiskan Nah jadi dalam 2 tahun kan dua kali dapat gratis.(ocan)

Related Posts