Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran Per Batang kecuali Rokok Elektrik dan Cerutu

test

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran Per Batang kecuali Rokok Elektrik dan Cerutu

Rum
Selasa, 30 Juli 2024

 

Ilustrasi

MEDIAWARTA.NET, JAKARTA - Pemerintah menerapkan larangan terhadap penjualan rokok secara eceran per batang, kecuali untuk rokok elektrik dan cerutu. Keputusan ini didasari oleh Pasal 434 ayat 1 huruf C dalam aturan pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, yang diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengenai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (30/07/2024)

Larangan ini bertujuan untuk mengontrol distribusi rokok secara eceran per batang, sehingga pemerintah dapat mengatur penjualan rokok dengan lebih terstruktur dan termonitor.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," dikutip dari Pasal 434 ayat 1 huruf C.

Dengan pengecualian rokok elektrik dan cerutu dari larangan ini, diharapkan masyarakat tetap memiliki akses terhadap jenis rokok tertentu yang memiliki regulasi khusus.

Selain itu dalam pasal yang sama, Pemerintah melarang penjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui vending machine atau mesin layan diri. Dilarang juga untuk menjual produk tersebut kepada orang dengan usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Pemerintah juga melarang perdagangan produk tembakau dan rokok elektronik di area pintu masuk dan keluar atau area yang sering dilalui. Pedagang rokok juga wajib menjaga jarak dari area satuan pendidikan dan tempat bermain anak minimal dua ratus meter.

"Dijelaskan bahwa produk tembakau merupakan setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun," Dikutip dari Pasal 429 ayat 3

Keputusan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengarah pada peningkatan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Larangan ini juga sejalan dengan upaya untuk mengurangi prevalensi konsumsi rokok di masyarakat dan mengurangi dampak negatif rokok terhadap kesehatan.

Penulis : Ocan
Dikutip Berbagai Sumber

Related Posts