Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Jakarta -Empat tahun sudah Harun Masiku Buron AKBP Rossa Purbo Bekti yang memmimpin pencarian Harun masiku, dilaporkan ke Mabes Polri hingga Dewan Pengawas KPK (30/07/2024)
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengganggu proses penangkapan buron yang sudah hilang empat tahun tersebut
"Banyaknya pelaporan terhadap AKBP Rossa Purbo cukup mengganggu penyidik yang bersangkutan, yang pada akhirnya berdampak pada proses penyidikan yang sedang ditangani," ujar Tessayang dilansir detik.com
Tessa mengatakan sampai saat ini belum ada yang terpantau menghasilkan keputusan penyidik Rossa Purbo melakukan penyimpangan atau pelanggaran.
"Atas tindakan-tindakan tersebut, KPK menghormati prosesnya karena pelaporan tersebut sah dilakukan melalui saluran yang tersedia. Namun, bila ternyata penyidik mendapatkan informasi serta bukti adanya tindakan-tindakan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, yang dilakukan secara tidak sah, maka pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
pihak yang berseberangan, pengacara Hasto Kristiyanto yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, berpandangan sebaliknya. Dia menganggap tindakan KPK terhadap kader PDI Perjuangan cenderung politis, terlebih terkait pencekalan dan pemeriksaan.
"Kalau kami perhatikan, belakangan fokusnya bukan lagi menangkap buron yang kata komisionernya bisa ditangkap dalam waktu satu minggu itu, tapi belakangan malah terkesan fokus pada Mas Hasto dan stafnya, juga kader-kader partai yang lain," kata Ronny dilansir dari Detik.com, 25 Juli 2024.
Penulis :Ocan
Sumber :Detik.com