![]() |
Foto : Kory Yunus |
MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin -Sidang lanjutan perkara tipidum klasifikasi Pemalsuan surat dengan terdakwa Hasbiansari yang di duga mafia tanah kembali digelar di PN Banjarmasin, saat persidangan agenda Replik di PN Banjarmasin, Kamis, ( 25/7/2024 ) kemarin.
Oleh JPU dalam Repliknya pihaknya menolak pledoi dari Terdakwa dan Kuasa Hukumnya. Dan Jaksa Penuntut Umum juga tetap pada pendiriannya menuntut agar terdakwa Hasbiansari yang didakwa dugaan pemalsuan akta otentik tersebut agar dihukum pidana penjara selama 4 tahun.
" Persidangan agenda Replik atau bantahan terhadap pembelaan tadi kami sampaikan bahwa kami menolak pembelaan terdakwa dan kami tetap pada Tuntutan yaitu agar majelis hakim memutuskan supaya terdakwa divonis selama 4 Tahun penjara, " katanya.
Menurut jaksa, poin-poin yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasihat hukum dalam nota pembelaannya relatif sama dengan yang disampaikan pada agenda eksepsi beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Hasbiansari dituntut 4 tahun penjara.
Dimana oleh JPU Syamsul SH dari Kejari Banjarmasin sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagamana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun perbuatan terdakwa dimana sebelumnya pada tanggal 03 Mei 2006 Erni Rosmeri Saragih dan suami Sojuangon Hutauruk mendaftarkan objek tanah dengan dasar Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 24/A.1/PB-IV/2006 sebagai pengganti Surat Keterangan Hak Milik Adat/ Perwatasan Atas Tanah Nomor:15-A.1-4/PB/1988. Atas nama H.Hamdan, pada Tanggal 21 April 1988 dengan luas kurang lebih 7.964 m (Sebelum dipotong Jalan) kepada Kantor Pertahanan Nasional Banjarmasin.
Namun sangat disayangkan ternyata diatas tanah tersebut telah lebih dulu diajukan persertipikatan tanah atas nama Husaini (anggota dprd prop kalsel) dengan dasar SKKT no:18/A,1/PB--III/2004 yang terletak di Jalan Kelayan besar II Rt 42 seluas 16,453 m yang diduga fiktif dan palsu.
Dimana letak objek tanah berbeda dan tanda tangan penjual dalam SKKT atas nama Husaini berdasarkan lab forensik adalah tanda tangan karangan.
Kemudian dengan dasar warkah SKKT diduga fiktip atau palsu tersebut terbitlah SHM No,2264 atas nama Husaini, kemudian pada tahun 2015 berjanji akan mencabut shm No,2264 agar Erni Saragih dapat mengajukan sertipikat atas tanahnya.
Namun pada 31 januari 2018 terbitlah akta notaris No 97 yang dibuat di notaris terdakwa Achmad Adji Suseno tentang kuasa dan pelepasan hak SHM,No: 2264 dari tersangka Husaini kepada terdakwa Hasbiansari.
Dan ternyata dipersidangan terungkap bahwa akta otentik pelepasan hak dan Kuasa dari Husaini ke Hasbiansari tanpa sepengetahuan Husaini, dan Husaini telah membatalkan akta notaris 97 tersebut.
Dimana melalui akta no.50 di notaris terdakwa Adji Suseno dengan alasan objek tanah tersebut bukan miliknya tetapi milik orang lain, tetapi diduga tetap digunakan oleh terdakwa Hasbiansari