MEDIAWARTA.NET, BANJARBARU - Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Pengunduran diri ini disampaikan langsung oleh Paman Birin di hadapan ratusan pegawai Pemprov Kalsel di Ruang Idham Chalid, Rabu (13/11) siang.
Keputusan ini diambil menyusul kemenangan Paman Birin dalam sidang praperadilan yang diajukannya terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/11) memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Di hadapan ratusan pegawai, Sahbirin menyampaikan langsung pengunduran diri, didampingi istrinya, Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Agus Dyan Nur, staf ahli gubernur.
“Delapan tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang. Terasa pendek, karena kemarin kita bertemu. Terasa panjang, karena rindu kita yang lama tidak bertemu,” kata Sahbirin memulai sambutan, seperti dikutip siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan, Rabu, 13 November 2024
Sahbirin menegaskan pengunduran dirinya untuk menjaga kondusifitas pemerintahan dan masyarakat Kalimantan Selatan. Tujuan mengundurkan diri itu, terang Paman Birin -sapaan Sahbirin, agar pemerintahan dan masyarakat pun kondusif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kalimantan Selatan Muhammad Muslim mengatakan Sahbirin Noor mundur dari Gubernur Kalimantan Selatan karena ingin menjaga kondusifitas dan kebaikan bersama.
"Paman Birin (Sahbirin) tadi berpesan intinya berterimakasih atas kerja sama selama ini yang baik di lingkup Pemprov Kalsel," kata M Muslim ketika dihubungi Tempo, hari ini, 13 November 2024.
Sahbirin, kata dia, berpesan pegawai Pemprov Kalimantan Selatan tetap kompak dan solid menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. "Tetap jaga kekompakan dan soliditas karena bekerja untuk rakyat dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," lanjut Muslim.
Muslim berkata masa jabatan Paman Birin sebagai Gubernur Kalsel sejatinya sampai Februari 2025 atau menunggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan hasil pilkada serentak 2024.
Gubernur Sahbirin Noor merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Sahbirin juga mengenang kebersamaan bersama pimpinan delapan daerah yang pernah dipimpinnya. "Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Pj yang ditunjuk Presiden Prabowo karena saya sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” ungkap Paman Birin.(CR/foto: istimewa)