![]() |
Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap produksi minyakita palsu. Bahkan produknya telah beredar di kota Banjarmasin.
Hasil ungkap itu, disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dalam prees rilis, langsung di depan toko Ibak, jalan lingkar Selatan, Banjarmasin, Senin (24/3/2025).
Kapolda mengatakan, temuan ini berkat gencarnya pengecekan oleh satgas pangan yang dilakukan mulai dari pasar hingga distributor, selain juga mengumpulkan informasi masyarakat. "Dari ungkap kasus ini Total 3.263 Liter minyakita yang kami sita, dari empat toko yang ada di wilayah Banjarmasin," kata Kapolda.
Kapolda mengungkapkan telah mengamankan 1 orang tersangka, modusnya dengan cara mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel minyak kota ukuran 1 liter. Namun dengan volume lebih sedikit dari seharusnya, kemasan 1 liter hanya berisi 800 milimeter.
"Tersangka di Ditreskrimsus Polda Kalsel, kita periksa, kami dalami dan kembangkan. Produksinya minyak palsu ini di Banjarbaru, neroperasi dari januari sampai sekarang," ujar Kapolda.
"Harga jual minyak kita palsu memang dijual lebih murah dari harga HET minyakita asli, sebab sudah tertera harga perliter Rp 14.000 per liter sementara yang asli Rp 15.700.," ucap Kapolda, menambahkan.
Sememtara untuk tersangaka bakal terancam melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c dan/atau g dan/atau i Undang - undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku dapat dijerat dengan Pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Redaksi