-->

Tagih Utang Berujung Maut di Teluk Dalam, Dua Pelaku Ditangkap Kurang dari Dua Jam

Redaksi
, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T10:58:54Z
---
Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN – Peristiwa berdarah yang terjadi di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, dipicu persoalan utang sebesar Rp300 ribu. Insiden itu mengakibatkan IB (54) meninggal dunia, sementara EB (31) mengalami luka bacok.



Kedua pelaku, AG (44) dan IW (33), berhasil diringkus tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Tengah kurang dari dua jam setelah kejadian.



Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula saat korban IB bersama EB mendatangi rumah AG untuk menagih utang.



Namun, utang tersebut bukan kepada korban, melainkan utang AG kepada seorang penjual kue.


"Pelaku AG merasa malu karena ditagih utang dan didengar oleh para tetangganya," ujar Kompol Eru Alsepa dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Rabu (1/7/2026).



Rasa malu itu memicu cekcok antara kedua belah pihak. AG kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, lalu keluar untuk mengancam korban.




Perkelahian pun tak terhindarkan. EB mengalami luka bacok dan berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Sementara IB tertahan karena dihadang IW.



Dalam kondisi tersebut, IW diduga menikam IB beberapa kali menggunakan pisau pada bagian perut, pinggang kiri, telinga kiri, dan leher kiri. Akibat luka yang dideritanya, IB meninggal dunia di lokasi kejadian.



Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Banjarmasin Tengah bersama Tim Macan Kalsel dan Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku.



"Kurang dari dua jam setelah kejadian, AG dan IW berhasil kami amankan," kata Kompol Eru Alsepa.



Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.



Editor Cor

Komentar

Tampilkan

Terkini