![]() |
Konferensi pers Kejari Batola |
MEDIAWARTA.NET, BARITO KUALA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Kalimantan Selatan, menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala, Rabu (18/6/2025), terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran kegiatan PKK Tahun Anggaran 2023–2024.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WITA, dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Wida Prayogi Saputra, S.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Hamidun Noor, S.H., M.H. Tindakan hukum ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Empat ruangan strategis di lingkungan Dinas PMD digeledah, yakni ruang Kepala Dinas, ruang Bendahara, ruang Sekretaris, dan ruang Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kejari Barito Kuala menyatakan, penyidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023–2024 dan dikelola oleh Dinas PMD.
“Langkah ini bagian dari komitmen kami menindaklanjuti penyidikan dugaan korupsi pada anggaran pemberdayaan masyarakat,” ujar Mohammad Hamidun Noor dalam keterangan tertulis.
Kejari juga mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan untuk kepentingan pribadi. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan resmi +62 813-4745-8788 atau langsung ke Kantor Kejari Barito Kuala di Jl. Putri Junjung Buih No. 1, Marabahan.
Selanjutnya, tim penyidik akan menganalisis barang bukti yang telah diamankan dan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Proses penyidikan dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor Chan