![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Paringin, – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balangan kembali digagalkan aparat. Dua orang yang diduga berperan sebagai kurir narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Balangan saat hendak melakukan transaksi di rumah kontrakan Haur Batu, Kecamatan Paringin, Kamis (17/7/2025).
Kedua pelaku yang diamankan adalah MR (27), warga Baruh Penyambarang, Kecamatan Halong dan HR (26), warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di RT 12 Haur Batu. Polisi yang mendatangi lokasi mendapati MR dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihampiri, MR sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan.
"MR langsung kita amankan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,05 gram bersih beserta alat isap dan handphone," jelas Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Sabtu (19/7/2025).
Tak berhenti di situ, dari keterangan MR, polisi kemudian melakukan pengembangan. MR diminta berkomunikasi dengan sumber barangnya. Polisi pun membuntuti proses transaksi lanjutan hingga berhasil menangkap HR di lokasi berbeda pada hari yang sama.
"Dari HR kita amankan satu paket sabu seberat 0,14 gram bersih, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat transaksi," tambah Iptu Eko.
Keduanya kini ditahan di Polres Balangan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Polres Balangan menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Ini bentuk sinergi dengan masyarakat. Informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjuti," tegas Iptu Eko.
(Tim Redaksi)